Mendagri Bantah Istimewakan Zumi Zola
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak mau gegabah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Mendagri menilai, sama seperti kepala daerah lain yang terjerat hukum, baru akan diberhentikan sementara bila yang bersangkutan ditahan penegak hukum.
"Kami menunggu, menunggu proses penyidikan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kan, tetap ada praduga tidak bersalah," kata Mendagri di kantor KPK, Jakarta, Senin 26 Februari 2018.
Politikus PDIP itu membantah memberi perlakuan spesial kepada Zumi Zola. Dia menekankan, langkah pihaknya ini berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Yang penting, bisa bagi waktu dan kooperatif dengan KPK dan bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," kata Tjahjo.
Seperti Diketahui saat ini status Zumi Zola menjadi tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap serta gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi. Sebagian uang suap yang ia terima diduga dialirkan ke anggota DPRD Jambi dalam memuluskan APBD.