Marak Penyelundupan Narkoba, Kapal Asing Diawasi Ketat

Kapal yang digunakan untuk selundupkan 1,8 ton sabu di Kepulauan Riau
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Berkaca dari banyaknya kasus penyelundupan narkotika dalam beberapa waktu terakhir ini membuat aparat kepolisian dan Bea Cukai memperketat patroli. Salah satunya adalah dengan mewaspadai pergerakan kapal laut yang berasal dari luar Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, menyebut bahwa kapal laut yang menjadi perhatian terutama datang dari China, Taiwan, dan Vietnam. Mengingat dalam satu bulan terakhir setidaknya aparat menangkap 2,9 ton sabu yang berasal dari kapal asing.

"Dilakukan patroli gabungan Satgas Polri atau polda jalur pantai utara Sumatera bersama-sama dengan Polisi Air serta Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal," kata Eko kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2018.

Sebelum pengungkapan sabu seberat 1,6 ton, pihak TNI AL dan petugas gabungan lainnya berhasil menangkap satu Kapal MV Sunrise Glory yang juga membawa narkotika jenis sabu sekira 1,3 ton. Jika dijumlahkan, totalnya sebanyak 2,9 ton sabu.

Eko menambahkan, dalam melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kapal dari luar Indonesia, pihak aparat gabungan juga akan menerjunkan anjing pelacak atau K-9 untuk mencegah barang haram tersebut lolos dari pemeriksaan.

Menurut Eko, terkadang jaringan internasional kerap melakukan trik atau kamuflase untuk menyembunyikan narkoba di bagian yang sulit ditemukan oleh keterbatasan manusia. Oleh karenanya, anjing pelacak diterjunkan lantaran memiliki penciuman yang tajam. 

"Pencegahan ini sehingga kami bisa mengantisipasi serbuan sindikat narkotika internasional yang mencoba menyelundupkan narkotika dengan jumlah besar via kapal ikan ini," kata Eko.

Pencegahan ini, dikatakan Eko, merupakan bentuk kewaspadaan dari tindak kejahatan sindikat internasional pengedar narkoba yang sudah mengincar Indonesia sebagai salah satu pasar penjualan.

"Kami harus siap menghadapi serbuan sindikat narkotika internasional yang mencoba memasukkan narkotika ke-Indonesia dengan berbagai cara," kata Eko. 

Dalam kasus sabu 1,6 ton, polisi mengamankan empat orang tersangka asal China. Mereka adalah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nakhoda kapal, dan Liu Yin Hua (63).

Para pelaku dan barang bukti sabu telah dibawa ke Jakarta. Pelaku juga sudah dijebloskan ke dalam penjara di Rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kini polisi terus mendalami penyidikan ini, termasuk munculnya nama Lao yang diungkap oleh salah satu pelaku Tan Mai.