Simpan Sabu dalam Pembalut, Wanita Ini Dibekuk
- VIVA.co.id/ Dwi Royanto (Semarang)
VIVA – Aparat Bea Cukai Tanjung Emas Semarang dan Polda Jawa Tengah menangkap seorang wanita berinisial EW (41) karena menyelundupkan sabu di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Untuk mengelabui petugas, narkoba seberat 538 gram itu disimpan dalam pembalut.
EW merupakan penumpang asal Pematang Siantar, Sumatera Utara. Ia tiba dengan pesawat Air Asia AK 328 rute Kuala Lumpur-Semarang, Senin, 19 Februari 2018, sekitar pukul 09.15 WIB.
"Saat analisis profiling oleh petugas, EW bertingkah mencurigakan. Lalu petugas memeriksa fisik dan barang bawaannya secara mendalam," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY, Parjia di kantornya, Kamis, 22 Februari 2018.
EW tak bisa mengelak ketika petugas mendapati narkoba yang disimpan di tubuhnya. Satu bungkus kristal bening seberat 538 gram itu disembunyikan dalam pembalut yang dipakai.
"Setelah dilakukan pengujian kristal bening itu positif mengandung methampetamine atau sabu-sabu dengan total bruto 538 gram," ujarnya.
Saat ini, EW masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Bea Cukai Tanjung Emas. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga masih mengembangkan kasus itu untuk mencari peran pelaku. "Tersangka ini sudah familiar. Tapi belum diketahui apakah dia sebagai kurir atau pengedar," katanya.