Guru Penyebar Info Megawati Melarang Azan Diringkus
- ANTARA Foto/Muhammad Adimaja
VIVA – Polisi meringkus seorang tersangka penyebar berita bohong alias hoax yang menyebutkan bahwa Megawati Soekarnoputri, Presiden kelima RI, melarang azan di masjid. Si tersangka berprofesi guru berinisial SF, berusia 35 tahun.
Pria itu ditangkap tim Tindak Pidana Siber Mabes Polri di rumahnya di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dia disangka menyebarkan berita bahwa "Megawati minta pemerintah tidak azan di masjid, karna suaranya berisik, dan selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci, sedangkan Islam itu sesat."
"Pelaku menyebarkan berita hoax dan isi konten SARA melalui akun Facebook Sandi Sikumbang. Setelah itu diviralkan di media sosial," kata Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, Kepala Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 22 Februari 2018.
Mantan Wakil Kepala Polresta Depok ini mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Februari namun memang baru diumumkan hari ini. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sebuah ponsel pintar berwarna hitam, satu kartu seluler, dan fotokopi resi KTP.
SF dijerat pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu penyebaran informasi bohong; dan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (ase)