Di Aceh Besar, Mau Nikah Harus Dites Urine Dulu

Ilustrasi tes urine untuk pemeriksaan narkoba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memberlakukan syarat tambahan bagi warga yang hendak menikah, yaitu wajib dites urine. Pemeriksaan itu harus dijalani setiap pasangan sebelum akad nikah di Kantor Urusan Agama setempat.

Pemerintah Kabupaten memberlakukan aturan itu sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba yang selama ini semakin marak di Aceh.

"Iya, wacana tes urine, (untuk) menghindari orang yang tak jelas, karena banyak orang di sini yang menggunakan narkoba," kata Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab, kepada wartawan usai menginspeksi galian C di Aceh Besar pada Rabu, 21 Februari 2018.

Pemerintah melalui dinas terkait segera menyosialisasikan aturan itu. Kantor Urusan Agama setempat pun sudah diberitahukan agar mulai mempersiapkan diri untuk menerapkan aturannya.

Bila ada pasangan yang ternyata positif menggunakan narkoba, Pemerintah akan menunda pernikahan mereka sampai si calon selesai menjalani rehabilitasi. "Nantinya aturan ini akan dijadikan dalam Peraturan Bupati agar payung hukumnya jelas," kata Husaini.