Bantah Terima Gratifikasi, Rita Klaim Hidupnya Berkecukupan

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari menjalani persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari menyanggah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutnya telah menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar selama menjabat.

Rita mengklaim, sebelum terpilih sebagai kepala daerah, hidupnya sudah kecukupan. Sehingga, ia menganggap tudingan atau dakwaan jaksa tidak masuk akal.

"Saya selama ini bisa hidup agak lumayan, karena saya punya tiga tambang," kata Rita usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.

Putri dari mantan Bupati Kutai, Syaukani ini pun mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut uang atau upeti yang diberikan pihak swasta diberikan melalui orang kepercayaannya yakni Khairudin.

Khairudin yang ditempatkan Rita sebagai staf khusus Bupati, disebut oleh jaksa mengatur seluruh pemberian gratifikasi dari pemberian izin dan rekanan pelaksana proyek, yang nilainya nyaris setengah triliun rupiah.

"Saya hanya empat kali diperiksa, tanya Khairudin pernah kasih saya uang tidak," kata dia.

Kendati menyanggap, politikus Golkar ini tak akan mengajukan eksepsi. Ia justru berharap sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi. "Sebagian besar penasihat hukum bilang eksepsi itu artinya kita menentang kan. Lebih baik kita ikuti saja persidangan. Rata-rata eksepsi ditolak semua kok," kata Rita. (mus)