Jaksa KPK Tuntut Pejabat Bakamla Dihukum 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut, atau Bakamla, Nofel Hasan dengan hukuman lima tahun penjara.

Perbuatan Nofel selaku aparatur negara, dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah melawan tindakan korupsi.

Nofel juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan.

"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Kiki Ahmad di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari 2018.

Selain tuntutan lima tahun penjara, jaksa juga tak mengabulkan permohonan yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator.

Hanya saja, jaksa menilai, tuntutan ringan yang dikenakan kepada Nofel, lantaran dirinya berlaku sopan di persidangan ,sekaligus masih memiliki tanggungan keluarga. "Terdakwa juga telah mengembalikan uang SGD104.500," kata Jaksa Kiki.

Seperti diketahui, Nofel turut didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamlai lain menerima uang dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah.

Nofel disebut telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan satelit monitoring APBN-P 2016.