Dalih KPK Tak Kunjung Tahan Eks Dirut Garuda
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan alasan belum ditahannya dua tersangka suap pengadaan mesin pesawat Airbus untuk maskapai PT Garuda Indonesia Tbk.
Dua tersangka itu ialah, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, selaku pemberi suap.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah beralasan belum ditahannya kedua tersangka tersebut, lantaran kasus suap pembelian mesin pesawat ini masih dalam penyidikan mendalam.
"Karena proses penyidikan masih membutuhkan sejumlah penajaman bukti lebih lanjut," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin 20 Februari 2018.
Menurut Febri, pengembangan kasus ini masih butuh memperdalam keterangan sejumlah saksi dan mencari bukti - bukti lainnya.
Belum lama ini, kata dia, dari internal Garuda sendiri sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait mekanisme pembelian mesin pesawat di perusahaan pelat merah tersebut.
Pemeriksaan berlanjut pada hari ini, dengan memeriksa Adrian Azhar yang merupakan mantan EPM Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia.
"Kemarin, kita sudah periksa sejumlah saksi dari internal Garuda untuk mengurai secara lebih rinci tahapan- tahapannya," kata dia.
Seperti diketahui, penetapan tersangkan terhadap Emirsyah setelah terbukti menerima suap senilai Rp20 miliar dan berupa barang senilai 2 juta dolar AS dari perusahaan Rolls - Royce melalui Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan Beneficial Owner Conaught International yang menjadi perantara pembelian pesawat.
Meski sudah setahun lebih Emir dan Soetikno dijerat sebagai tersangka, sampai saat ini komisi antikorupsi belum juga menyeretnya ke tahanan.
Belakangan, KPK sampai mengejar bukti-bukti perkara ini hingga terbang ke Singapura dan Inggris melalui Mutual Legal Assistance (MLA) bersama aparat hukum kedua negara tersebut.