Dituding Fahri Sekongkol dengan Nazaruddin, Ini Jawab KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengabaikan tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, perihal adanya melakukan permufakatan jahat, atau sekongkol dengan Muhammad Nazaruddin.

Tudingan seperti itu dianggap sudah biasa dialamatkan kepada KPK, ketika ingin membongkar kasus korupsi yang lebih besar.

"Itu sebenarnya kesekian kalinya kita dengar seperti itu ya, sudah sering," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.

Menurut Febri, status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator harus dimaknai secara jernih.

Dalam statusnya sebagai terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah menyerahkan bukti begitu banyak, sehingga membantu KPK membongkar nama-nama yang menerima keuntungan dari proyek pemerintah.

"Seharusnya bisa paham ya, bahwa ada ketentuan di undang-undang bahwa saksi atau tersangka, terutama terdakwa bahkan setelah diproses hukum bisa menjadi pelaku yang bekerja sama untuk menyampaikan keterangan secara signifikan oleh penegak hukum dan itu yang dilakukan oleh Nazaruddin beberapa kali," ujarnya.

Febri menambahkan, aturan mengenai kerja sama membongkar kasus ini pun diatur dalam Peraturan Pemerintah, serta dikuatkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung.

Kata dia, bukti atau 'ocehan' Nazar bukan menjadi dasar utama menjerat seseorang, melainkan dilengkapi bukti-bukti lain sebagai pendukung.

"Dan, itu yang dilakukan oleh Nazaruddin, beberapa kali memberikan informasi terkait dengan kasus Hambalang, e-KTP, dan beberapa informasi lain yang lain," kata Febri.

"Kalau kita menggunakan logika yang sehat dalam penegakan hukum, ketika ada pihak-pihak yang ingin membuka informasi menyampaikan yang ia ketahui, seharusnya hal itu didukung."