Temui MUI, Bawaslu Bantah Ingin Atur Ceramah Ulama

Ketua Bawaslu RI Abhan
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2018 dan pascapengesahan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum, atau Bawaslu RI menggandeng Majelis Ulama Indonesia untuk ikut mengawal pesta demokrasi dan tidak tersulut isu Sara.

"Agar potensi pelanggaran Pilkada tidak terjadi, Bawaslu menggagas bahan sosialisasi kepada semua agama," kata Ketua Bawaslu, Abhan di Gedung MUI, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.

Sementara itu, komisioner Bawaslu, M. Afifuddin menyatakan, ulama dan tokoh agama adalah aktor penting dalam melakukan pendidikan politik masyarakat. Melalui MUI, para ulama, dan tokoh agama menjadi bagian utama untuk menyampaikan pentingnya menjaga kedamaian antarumat beragama, sehingga tercipta Pilkada yang aman dan berkualitas.

Atas dasar itu, Bawaslu membantu menyusun bahan bacaan, atau suplemen pengawasan kepemiluan yang dapat digunakan oleh ulama pada saat mengisi ceramah keagamaan.

"Kami membantu menyusun untuk menjadi suplemen atau bahan bacaan saja. Bawaslu sama sekali tidak mempunyai keinginan untuk mengatur kutbah atau ceramah Islam," tegasnya.

Tetapi, memberikan suplemen terhadap materi ceramah dengan memasukkan subtansi pengawasan pemilu untuk menciptakan pemilu yang berintegritas. "Di antara isi suplemen tersebut adalah larangan tentang politik uang, berita bohong, dan melakukan ujaran kebencian," kata Afifuddin.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, pentingnya tokoh agama memahami larangan kampanye hitam dalam Pilkada. Seperti larangan kampanye di tempat ibadah.

"Pengalaman saya di Bawaslu Sulawesi Tengah, menemukan rumah ibadah yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan kampanye oleh peserta Pilkada, dengan membagikan bahan kampanye. Larangan tindakan kampanye seperti ini perlu diketahui oleh para agamawan dan para dai," tegasnya.