Andika Sang Bos First Travel Digaji Rp1 Miliar per Bulan

Majelis hakim yang mengadili tiga petinggi perusahaan jasa perjalanan umrah First Travel dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 19 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah fakta dalam dakwaan untuk tiga petinggi perusahaan jasa perjalanan umrah First Travel dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 19 Februari 2018.

Satu di antaranya ialah gaji bernilai fantastis yang diterima Andika Surachman, pemilik sekaligus Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan nama First Travel.

"Terdakwa satu (Andika) menerima gaji Rp1 miliar per bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman membacakan isi dakwaan dalam persidangan yang dihadiri seluruh terdakwa itu.

Selain itu, nama Syahrini sebagai figur publik juga sempat diungkapkan dalam persidangan. Selebriti yang dikenal kerap berpenampilan glamor itu disebut-sebut sebagai salah satu pesohor yang ikut mempromosikan First Travel.

Syaratnya, Syahrini wajib mengenakan atribut First Travel selama umrah dan menayangkan video aktivitas ibadah umrahnya di media sosial dengan tanda pagar First Travel.

Sidang itu sempat diskors karena pengacara yang ditunjuk oleh ketiga terdakwa yakni, Andika, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, tidak hadir. Hakim Sobandi memutuskan untuk terus melanjutkan. Lalu di tengah proses sidang, pengacara yang ditunjuk dari Pengadilan akhirnya tiba.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, jika kuasa hukum yang ditunjuk terdakwa tidak hadir, maka kami yang menyiapkan. Untuk selanjutnya silakan dikoordinasikan," kata Sobandi.

Berdasarkan pantauan VIVA, sidang berlangsung tertib meski sempat terjadi sedikit kegaduhan. Namun setelah sidang, situasi nyaris tak terkendali ketika para terdakwa dibawa keluar. Polisi segera membawa para terdakwa ke mobil tahanan. (one)