Menteri Siti Curhat ke KPK soal Eksekusi Lahan DL Sitorus

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.

Ia datang untuk membicarakan persoalan hukum dengan para pimpinan komisi antikorupsi tersebut, salah satunya kelanjutan proses praperadilan pengusaha perkebunan Darianus Lungguk (DL) Sitorus.

"Kami konsultasi tentang Papua, kemudian tindak lanjut dari praperadilannya DL Sitorus yang di Medan. Kemudian tentang tata kelola perizinan kawasan dan tata kelola kayu," kata Siti di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin 19 Februari 2018.

Menurut Siti, kerja sama lembaganya dengan KPK sudah dimulai sejak 2015. Ia mengatakan, pendampingan oleh KPK dalam pelbagai persoalan hukum dalam rangka 'Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam'.

Politisi Partai Nasdem itu menyebut, pendampingan itu termasuk penataan izin lahan berikut audit lingkungan dan kawasan.

"Ketiga, tindak lanjut setelah selesainya proses praperadilan kasus Padang Lawas D.L Sitorus almarhum yang mengajukan gugatan praperadilan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Dan sudah diputuskan bahwa KLHK dalam hal ini pemerintah bisa berlanjut kepada langkah-langkah berikut untuk penyelamatan aset negara," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, menyatakan proses eksekusi lahan milik D.L Sitorus seluas 47 ribu hektare harus segera dilakukan.

Dalam kasus ini, Syarif menyatakan, KPK bakal menggandeng beberapa pihak lantaran proses hukum yang berkaitan dengan D.L Sitorus sudah inkrah.

"Kenapa ini penting? Karena ini menyelamatkan perekonomian negara. Selama ini sudah dinikmati orang-perorangan dan tidak pernah dinikmati oleh negara," kata Syarif.