Bawa Sabu untuk Tahanan, Dua Pengunjung Rutan Diringkus
- Repro Instagram Narkoba Metro
VIVA - Aparat Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, Sumatera Barat, menangkap dua orang pengunjung lantaran membawa narkotika jenis sabu pada Sabtu, 17 Februari 2018. Dua pengunjung tersebut bernama Ade Alam Syaputra dan Gilang Ramadhan.
Kejadian penangkapan bermula pada Sabtu siang sekitar pukul 11.20 WIB, kedua pelaku datang untuk menjenguk salah satu tahanan atas nama Niko Kurniawan. Petugas kemudian melakukan penyisiran sesuai SOP bagi pengunjung yang ingin masuk.
"Saat itu pelaku menunjukkan gelagat yang mencurigakan, kemudian kepala keamanan memerintahkan lakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Saat itu ditemukan satu paket sabu siap pakai," kata Kepala Rutan Padang, Enjat, Minggu, 18 Februari 2018.
Sabu tersebut menurut Enjat dikemas dalam paket kecil lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Saat digeledah, Sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana pelaku.
"Kedua pelaku tersebut langsung diamankan. Kemudian terhadap tahanan bernama Niko sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif," kata Enjat.
Menurut Enjat, kasus penyelundupan sabu ini tak hanya sekali terjadi, tapi sebelumnya sudah beberapa kali ada upaya memasukkan sabu ke dalam lapas. Namun karena pengawasan yang ketat, masuknya barang tersebut selalu dapat digagalkan.
"Sudah 4 kali para pengunjung berusaha selundupkan narkoba tetapi karena kesigapan petugas, akhirnya dapat kami gagalkan. Caranya macam-macam, ada yang melemparkan barang terlarang tersebut melalui tembok pembatas rutan dan ada yang melalui pengunjung," ujarnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan kepada pihak berwajib untuk mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. "Sampai saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Koto Tangah untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya," ujarnya.