Takut Diamuk Massa, Wali Siswa Penganiaya Guru Diamankan
- Repro Facebook Alfred Bustian Kaemba
VIVA – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Sulawesi Utara mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Kepala SMPN 4 Lolak Astryd Tampi, Sabtu, 17 Februari 2018.
"Untuk menghindari amukan massa, jadi dititip di rumah tahanan Kota Kotamobagu," ujar Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Gani Fernando Siahaan.
Delmard Pokarila, pelaku penganiayaan kepala SMPN 4 Lolak ini sebelumnya selama enam hari memang menjalani pemeriksaan di Polsek Lolak atas tindakannya.
Namun, guna mengantisipasi situasi yang mulai tidak kondusif, ia pun terpaksa dibawa ke rumah tahanan sembari menunggu proses penyidikan rampung.
"Kami juga masih memeriksa enam saksi lain. Jika terbukti, pelaku bisa terancam hukuman 5 tahun penjara," ujar Gani.
Aksi penganiayaan kepala sekolah ini terjadi pada Senin, 12 Februari 2018. Foto korban pun menjadi viral dan menuai kecaman dari pengguna jejaring sosial.
Dari pemeriksaan, ternyata pelakunya adalah orang tua siswa yang kesal karena anaknya dimarahi oleh kepala sekolah.
Rifandi Kamaru/Kotamobagu