Detik-detik Penangkapan Bupati Lampung Tengah oleh KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang pada Rabu 14 Februari 2018 dan Kamis 15 Februari 2018 di tiga lokasi berbeda. 

OTT ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemberian hadiah atau janji secara bersama-sama dari Bupati Lampung Tengah kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Penyidik lembaga anti rasuah ini telah meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka. Keempat orang tersangka sudah ditahan oleh KPK. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, empat orang yang ditangkap KPK tersebut salah satunya baru ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Ia adalah MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020.

Febri menjelaskan, kronologis detik-detik calon Gubernur Lampung ini diamankan oleh tim penyidik KPK. Sebelum mengamankan MUS, tim KPK telah mengamankan ajudan MUS, di Bandar Lampung, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis 15 Februari 2018.

"Kronologis peristiwa tambahan yaitu sebagai berikut. Pada hari Kamis sekitar pukul 17.00 WIB di Bandar Lampung KPK mengamankan satu orang ajudan Bupati," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2018.

Febri melanjutkan, sekitar pukul 18.20 WIB, tim penyidik KPK langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung, untuk mengamankan Bupati Lampung Tengah berinisial MUS.

"Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB tim KPK berkoordinasi dengan Polda Bandar Lampung untuk kemudian mengamankan Bupati Lampung Tengah. Membawa ke kantor KPK di Jakarta melalui jalur transportasi udara. Dan MUS, Bupati Lampung Tengah dan Ajudan sampai di kantor KPK sekitar pukul 23.20 WIB dan dilanjutkan pemeriksaan secara intensif di kantor KPK di Jakarta," ujarnya.

Febri menambahkan, setelah pemeriksaan dilakukan terhadap kedua orang dan dihubungkan dengan keterangan dari saksi-saksi lain serta sejumlah bukti-bukti lainnya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. Jumlah pinjaman daerah yang disetujui tersebut adalah Rp300 miliar. Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan tertanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu diduga sebagai pihak pemberi, MUS Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," ujar Febri. (mus)