KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka BLBI

Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas(SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Hari ini (15 Februari 2018) dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari untuk tersangka SAT (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2018.

Dengan begitu, kata Febri, Syafruddin akan mendekam di Rutan KPK sampai 20 Maret 2018 dalam tahap penyidikan.

Diketahui, Syafruddin mulai ditahan KPK sejak pada tanggal 21 Desember 2017 silam. Dalam kasus korupsi ini, KPK baru menjerat Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL kepada obligor BLBI.

Syafruddin pada perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)