Kelemahan RUU Sumber Daya Air Belum Akomodasi Swasta
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok Rancangan Undang Undang tentang Sumber Daya Air. Paradigma dalam RUU ini untuk kepentingan pemenuhan hak seluruh masyarakat. Namun, masih ada catatan karena peran swasta belum terlalu diakomodasi dalam RUU ini.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menilai peran swasta masih minim dalam RUU SDA. Padahal, faktanya perusahaan swasta punya peran penting bisa mengelola sumber daya air yang menopang kebutuhan hajat hidup masyarakat
"Di draf RUU SDA negara belum berikan kepercayaan, keleluasaan pengelolaan air ke swasta. Urusan menopang hajat hidup orang banyak, keberadaan peran swasta harus dilihat," kata Rachmat dalam keterangannya, Rabu, 14 Februari 2018.
Rachmat mengeluhkan persoalan ini karena dalam RUU SDA terlihat seperti mengarahkan peran swasta yang terabaikan. Ia khawatir bila tak direspons perubahan dalam draf RUU SDA maka akan mengancam peran industri seperti air kemasan.
Permintaan agar swasta bisa diakomodasi penting mengingat tujuan RUU SDA untuk mendorong sumber daya air dimanfaatkan luas untuk masyarakat. Selain itu, persoalan lain terkait masalah perizinan untuk industri pengelolaan air.
"Draf di pasal 58 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sama seperti penyedia air minum dalam pipa. Yang berarti berhubungan infrastruktur. Padahal kita ini manufaktur," tuturnya.
Sementara itu, catatan Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis memastikan pihaknya akan membicarakan persoalan ini agar ada solusi terbaik. Peran swasta menurutnya harus tetap diakomodasi. Negara harus membuka jalan demi hajat hidup orang banyak.
"Harus ada ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya air. Pihak swasta akan kami coba sampaikan agar terakomodir," tutur Fary Djemy.