KRI Tenggiri-865 Tangkap Kapal Langgar UU Pelayaran
- Gugus Keamanan Laut Koarmabar.
VIVA - KRI Tenggiri-865 yang merupakan salah satu unsur dari Koarmabar ketika menggelar Operasi Benteng Sagara-18 BKO Guskamlabar menangkap Tug Boat (TB) Sevent bersama kapal Tongkang (TK) KKP 03 di laut lepas Selat Bangka, Bangka Belitung, sekitar pukul 20.00 waktu setempat, Selasa, 13 Februari 2018.
Komandan Gugus Keamanan Laut Koarmabar (Danguskamlabar) Laksamana Pertama TNI Bambang Irawanto mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika KRI Tenggiri-865 yang sedang berpatroli di perairan Selat Bangka mengidentifikasi adanya kontak radar yang berjarak kurang lebih 4 mil laut.
"Kontak kapal mencurigakan karena saat diindentifikasi melakukan penyamaran dengan mematikan lampu," kata Bambang dalam siaran persnya Rabu, 14 Februari 2018.
KRI Tenggiri-865 yang dinakhodai Mayor Laut (P) Agus Daryono mendekati TB. Sevent dan mengontak nakhodanya untuk segera merapatkan kapal agar bisa diperiksa.
"Sekaligus mengecek kelengkapan surat serta dokumen kapal lainnya," kata Bambang.
Dari hasil pemeriksaan diduga TB. Sevent melakukan pelanggaran pelayaran karena nakhoda GW tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah ketika kapal berlayar. Adapun muatannya nihil. Dari keterangan diperoleh, kapal sengaja lego jangkar di sekitar perairan hutan lindung Bangka Selatan.
"TB. Sevent beserta tongkang dikawal menuju pelabuhan Toboali untuk diserahkan kepada Posal Toboali Lanal Bangka Belitung," tuturnya.
Kronologi
Penangkapan tersebut bermula saat KRI Tenggiri-865 yang sedang melaksanakan patroli laut di perairan Selat Bangka pada posisi 02° 50’ 61’’ LS – 105° 57’ 42’’ BT mengidentifikasi adanya sebuah kontak pada radar dengan jarak kurang lebih 4 mil laut. Kontak kapal tersebut mencurigakan karena saat diindentifikasi melakukan penyamaran dengan mematikan lampu.
Selanjutnya, KRI Tenggiri-865 mendekati target dan dari hasil penglihatan terlihat jelas kapal tersebut jenis tug boat sedang menarik tongkang.
Kemudian Komandan KRI Tenggiri-865 Mayor Laut (P) Agus Daryono melaksanakan prosedur komunikasi dengan nakhoda TB. Sevent melalui radio VHF FM CH 16 dan menyampaikan bahwa KRI akan merapat di tug boat dalam rangka peran pemeriksaan dan penggeledahan. Saat diperiksa, TB Sevent sedang melaksanakan lego jangkar.
Selanjutnya Tim Pemeriksa KRI Tenggiri-865 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal tug boat beserta muatan maupun kelengkapan surat/dokumen.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan awal bahwa TB. Sevent yang dinakhodai oleh GW melakukan tindak pidana pelayaran, karena saat diperiksa nakhoda tidak dapat menunjukkan beberapa dokumen pelayaran yang seharusnya berada di Kapal.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan awal selain kapal tersebut melakukan tindak pidana pelayaran juga diduga bahwa kapal tersebut melaksanakan lego jangkar di sekitar perairan hutan lindung Bangka Selatan. Upaya itu diduga untuk memuat minyak hitam yang akan dibawa keluar dari sekitar daerah Palembang, sehingga diduga akan melaksanakan aktivitas ilegal oil.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, selanjutnya TB. Sevent beserta tongkang dan muatannya dikawal menuju pelabuhan Toboali untuk diserahkan kepada Posal Toboali Lanal Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.