Calon Kepala Daerah Dilarang Main Sinetron
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat gugus tugas bersama Bawaslu, KPI dan DPR. Gugus tugas ini dibentuk untuk mengawasi materi kampanye berupa iklan hingga tayangan di televisi.
Hal tersebut termasuk pelarangan penayangan kandidat dalam sinetron. "Sinetronnya tidak masalah, tapi karena aktornya kandidat, itu menjadi permasalahan. Itu yang diatur dalam PKPU," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantornya, Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.
Wahyu menambahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur hal tersebut dalam materi iklan kampanye. Dan sesuai aturan yang ada, materi kampanye hanya diproduksi oleh KPU.
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, iklan kampanye difasilitasi oleh KPU. Kandidat dan pihak lain di luar KPU tidak diperkenankan memproduksi sendiri iklan kampanye. "Iklan kampanye tidak boleh diproduksi oleh pihak lain selain KPU,” Wahyu menegaskan.
Berdasarkan peraturan itu, KPU juga telah mengklasifikasi berbagai bentuk iklan yang dianggap materi kampanye. "Kita punya definisi iklan kampanye diantaranya sandiwara, sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk dan kesenian-kesenian yang berjenis sama. Itu masuk dalam rumpun sandiwara," ujarnya.
Wahyu menyatakan pengaturan penyiaran iklan ini bukan untuk membatasi kampanye para calon, namun untuk mengatur agar prinsip keadilan dalam kampanye dapat tersampaikan dengan baik.
"Kita tidak membatasi. Kami hanya mengatur sedemikian rupa agar prinsip kampanye yang berkeadilan dan mengedukasi masyarakat dapat diwujudkan dalam penyiaran dan pemberitaan," katanya. (ase)