KPK Kebut Penyidikan Zumi Zola
- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas tersangka Gubernur Zumi Zola. Tujuannya agar dalam waktu dekat, Zumi bisa diperiksa selaku tersangka.
"Kami berharap tidak terlalu lama (sudah diperiksa), tapi sepenuhnya tergantung kepada strategi penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 13 Februari 2018.
Febri mengatakan, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi guna penyidikan tindak pidana korupsi atas proyek-proyek di Provinsi Jambi itu. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap unsur swasta untuk tersangka ZZ," kata Febri.
Dua orang lagi yakni Cecep Suryana dan Jefri Hendrik, tapi keduanya dijelaskan Febri, dipanggil untuk bersaksi untuk tersangka Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan.
"Cecep dan Jefri dipanggil saksi dalam perkara yang sama, tapi untuk tersangka ARN," kata Febri.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Sejatinya, kasus itu merupakan pengembangan penyidikan yang telah menjerat anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin, dalam perkara suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. (ase)