Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Tahan Bupati Halmahera Timur
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan, Senin, 12 Februari 2018.
Saat ditanyai awak media, Rudy menyangkal menerima suap dan gratifikasi seperti dituduhkan KPK. "Enggak, enggak. Enggak terima," ujarnya sambil menerobos barisan awak media menuju mobil tahanan KPK.
Rudi yang merupakan politikus PDIP ini adalah tersangka kesebelas atas pengembangan perkara suap pengalihan aspirasi Komisi V untuk proyek jalan di Kementerian PUPR.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Rudi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di belakang kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. "Tersangka RE ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Dalam perkara itu, Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,3 miliar. Atas perbuatannya, Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.