Sidang Novanto Berlanjut, Giliran Agun Gunandjar Bersaksi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan hari ini, Senin, 12 Februari 2018. Jaksa masih menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
Kini giliran anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar, mantan anggota DPR RI, Taufiq Effendi, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hapsah, yang dimintai keterangan. Pantauan VIVA, ketiga saksi sudah diambil sumpahnya sebelum dimintai keterangan.
Ketiganya sudah sering diperiksa KPK dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut. Bahkan dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, ketiganya disebutkan turut diperkaya proyek ini.
Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR RI diperkaya senilai US$1,047 juta, Taufiq Effendi US$103.000, dan Jafar Hafsah sejumlah US$100 ribu. Meski demikian, baru Jafar Hapsah yang mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Dalam dinamika kasus e-KTP, Agun juga terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus Angket KPK yang dibentuk DPR. Namun, Pansus Angket KPK akan berakhir pada masa sidang ini. (one)