Peredaran Sabu 1 Ton Digagalkan, DPR Minta Awasi Jalur Tikus
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA – Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan sabu seberat satu ton yang diamankan TNI Angkatan Laut dari Komando Armada RI Kawasan Barat dengan KRI Sigurot-864 di perairan Selat Philips, Kepulauan Riau.
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, banyaknya jalur tikus yang jumlahnya mencapai ribuan bahkan belasan ribu dimanfaatkan penyelundup untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.
“Penangkapan kapal Sunrise Glory ini membuktikan sinergitas penggagalan penyelundupan narkoba telah berjalan baik. Pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia memang tak boleh dilakukan parsial karena panjang perbatasan yang memunculkan banyaknya jalur tikus,” ujar Sahroni, Senin, 12 Februari 2018.
Sahroni menekankan, penyelundup narkoba harus dihukum mati karena telah melakukan kejahatan kemanusiaan.
Kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah atas pemberantasan narkoba diingatkannya akan terefleksi dari tidak adanya lagi permainan-permainan oleh oknum penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba.
"Tak hanya di level penyelundup, pengawasan terhadap penegakan hukum baik penangkapan, penuntutan hingga vonis dijatuhkan mutlak dilakukan hingga ke pelaku yang melakukan pengedaran narkoba," kata dia.
Diketahui, Tim Western Fleet Quick Response Pangkalan Utama Angkatan Laut, atau Lantamal IV/Lanal Batam, bersama Badan Narkotika Nasional Pusat, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam, menangkap Kapal Sunrise Glory di perairan Selat Philips, sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu 7 Februari 2018. Kapal ini ternyata mengangkut 1.000 kilogram, atau satu ton sabu yang dikemas dalam karung.
Penangkapan dengan menggunakan kapal KRI Sigurot dilakukan di koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T, karena melintas di luar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.