Kapal Berbendera Singapura Dibekuk, Ternyata Bawa Sabu 1 Ton
- Istimewa
VIVA – Tim Western Fleet Quick Response Pangkalan Utama Angkatan Laut, atau Lantamal IV/Lanal Batam, bersama Badan Narkotika Nasional Pusat, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam, menangkap Kapal Sunrise Glory di perairan Selat Philips, sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu 7 Februari 2018. Kapal ini ternyata mengangkut 1.000 Kilogram, atau satu ton sabu yang dikemas dalam karung.
Penangkapan dengan menggunakan kapal KRI Siguror dilakukan di koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T, karena melintas di luar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal itu ditemukan dokumen yang diduga palsu.
"Kemudian, kapal tersebut ditarik ke Dermaga Batu Ampar Batam," kata Sulistiandriatmoko melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu 10 Februari 2018.
Ia menjelaskan, pada Kamis 8 Februari sekitar pukul 16.00 WIB, kapal itu diserahterimakan ke Lanal Batam. Lalu, pada Jumat 9 Februari 2018, sekira pukul 15.00 WIB, kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam.
"Selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam," ujarnya.
Ia mengatakan, sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kapal itu. "Berupa sabu sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan 1.000 kilogram. Barang tersebut ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan," kata dia.