Zumi Zola Mengaku Dipaksa Beri Uang Ketok ke DPRD Jambi

Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Gubernur Jambi Zumi Zola seperti tak mau seorang diri dipersalahkan atas kasus dugaan suap yang telah menyeretnya ke jalur hukum hingga berstatus sebagai tersangka.

Kali ini, melalui pengacaranya, Zumi membongkar adanya praktik suap anggota DPRD Jambi, terkait pengesahan RABPD Jambi tahun anggaran 2018, praktik itu disebutnya dengan julukan 'uang ketok'.

Menurut pengacara Zumi, Muhammad Farizi, anggota DPRD Jambi memaksa Zumi untuk memberikan 'uang ketok' dengan ancaman tak akan mengesahkan anggaran yang diajukan.

"Permasalahan ini diawali dari adanya upaya pemaksaan yang diistilahkan dengan 'uang ketok' dari oknum-oknum di DPRD," kata Muhammad Farizi di kantornya, Gedung Ariobimo Central, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2018.

Farizi mengatakan, sebenarnya Zumi telah memerintahkan anak buahnya untuk tidak menyerahkan uang yang diminta anggota DPRD Jambi.

Zumi, kata Farizi tak ingin ada penyerahan uang meski rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 tak disahkan.

"Zumi Zola bilang, 'Saya tidak mau tahu, kalau pun mereka memaksa tidak hadir, saya akan kembali ke RAPBD 2017 dengan konsekuensi masyarakat akan tahu yang terjadi bagaimana, bukan saya yang salah'," kata Farizi menirukan perkataan Zumi.

Menurut Farizi, Zumi belum mau mengungkap nama-nama anggota DPRD yang memaksa meminta uang itu. Yang pasti, Zumi mendapat laporan dari jajarannya, yang rapat bersama dengan anggota DPRD membahas rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018, agar menyiapkan uang.

"Kalau sepengetahuan saya Zumi Zola sempat mendengar, apa ada yang menginfokan seperti itu. Tapi nama-namanya belum pernah disebutkan Zumi Zola sampai sekarang," kata Farizi.

Meski demikian, Farizi berkata, pihaknya akan menghormati langkah hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap kliennya itu. Menurut Farizi, dari awal memimpin Jambi, Zumi sudah ingin KPK mendampingi agar tak terjadi praktik suap seperti yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini.

"Kami tetap menghormati langkah apapun yang dilakukan KPK untuk buat masalah ini terang. Karena memang dari awal Zumi Zola, maunya KPK masuk, supaya tidak ada preseden lagi seperti ini," ucapnya.

Diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dengan nilai Rp6 miliar.

Uang itu yang kemudian diserahkan Arfan, bersama Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.

Mereka pun terjaring OTT sehari setelah pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 beberapa waktu lalu. Namun, pada saat OTT, tim KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar. Diduha uang Rp1,3 miliar telah masuk ke kantong anggota DPRD Jambi lainnya.

Arfan, Erwan, Saipudin dan Supriyono kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap. Berkas kasus tersangka Arfan, Erwan, dan Saipudin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.