MK Putuskan Hak Angket KPK Sah
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hak Angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Dalam uji materi ini yang diajukan pegawai KPK, menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak tepat.
Pegawai KPK menganggap lembaga antirasuah ini bukan termasuk unsur eksekutif, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan undang-undang. "KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," paparnya.
Mendengar putusan MK tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode Syarif mengaku kecewa. Karena dengan putusan tersebut, KPK bisa menjadi objek angket oleh DPR RI. "Kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak," ujar Laode.
Laode berpendapat, putusan MK ini tidak konsisten dan bertentangan dengan empat putusan terdahulu, di mana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga eksekutif.
"Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, dianggap bagian eksekutif. Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," katanya.