Panitera PN Jaksel Dituntut Enam Tahun Penjara

Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dodi Sukmono membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Tarmizi bertentangan dengan pemerintah memberantas korupsi. Tarmizi diangap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi.

Perbuatan Tarmizi juga dianggap telah menciderai proses penegakan hukum. Walau demikian, Tarmizi mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan telah menyerahkan uang suap sebesar Rp36,2 juta.

Tarmizi, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp425 juta. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan supaya Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberi akses kepada pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata. Tujuannya, agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd.

Kemudian, mengabulkan gugatan rekonpensi, serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi US$7,6 juta dan SGD131.000.

Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik. Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.