Pusat Baru Wacana, Palembang Sudah Potong Gaji untuk Zakat
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Pemerintah Kota Palembang telah menerapkan pemotongan gaji sebesar, 2,5 persen untuk zakat kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2016, sebelum adanya wacana dari pemerintah pusat.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan, dalam setiap bulan dana sebesar Rp180 juta per bulan didapat dari pemotongan gaji ASN diatas Rp3,4 juta.
“Sampai sekarang alhamdulilah penyalurannya aktif. Program untuk zakat sudah berlangsung sejak 2016 lalu, sebelum ada wacana dari pemerintah pusat,” kata Saim, Kamis 8 Februari 2018.
Dana sebesar Rp300 juta per bulan dapat dikumpulkan oleh Baznas Palembang, jika menerapkan pemotongan sebesar 2,5 persen gaji terhadap seluruh kalangan ASN di lingkup Pemerintahan Kota Palembang.
“Ini belum seluruhnya ikut dipotong, seperti Camat dan instansi lain. Jika semuanya diterapkan, maka akan lebih maksimal. Untuk sementara hanya ASN yang memiliki gaji Rp3,4 juta saja dulu. Kemudian, bagi yang gajinya di bawah itu, bersifat sukarela. Sehingga penghimpunan dana Baznas dapat lebih optimal dan semakin banyak bedah rumah yang dapat dilakukan,” ujarnya menjelaskan.
Dana yang dikumpulkan oleh Baznas, diperuntukkan bagi program bedah rumah, sekolah gratis untuk anak yang tidak mampu, dan bantuan usaha untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Jika memang pusat jadi mewacanakan hal ini, maka kegiatan Baznas akan dapat lebih maksimal lagi dalam membantu masyarakat yang kurang beruntung,” kata dia.