Pungli, Kepala BPN Sanggau Kalimantan Barat Diciduk

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sanggau, Kalimantan Barat berinisial VS, terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Kepolisian, Rabu kemarin. Penangkapan dilakukan karena diduga adanya pungutan liar pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada penerbitan sertifikat hak atas tanah di kantor BPN.

OTT dilakukan oleh Subdit III Tipikor Polda Kalbar, Sat Reskrim Polres Sanggau. Dalam OTT tersebut juga diamankan seorang notaris beserta barang bukti sejumlah uang puluhan juta rupiah. 

“OTT sesaat setelah menerima uang uang tunai Rp20 juta dari notaris berinisial YP,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, Rabu malam, 7 Februari 2018.

Pungli tersebut, menurutnya, di luar ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah RI No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk pengurusan Pengecekan sertifikat/buku tanah, Pemetaan, Pemecahan, Peralihan Hak (Balik Nama), Pendaftaran Hak Tanggungan, Permohonan Hak dari Masyarakat. Barang bukti uang ditemukan di laci kerja di ruangan tersangka.

Didi menjelaskan, pelaku diketahui meminta uang di luar ketentuan yang berlaku kepada korbannya. Apabila permintaan tidak dipenuhi, tersangka dengan berbagai macam alasan, seperti berkas hilang, berkas kurang lengkap, dan sibuk, tidak akan memproses permintaan penerbitan surat tanah yang diajukan.

Atas kejahatannya, tersangka terancam dengan aturan tindak pidana korupsi. Proses hukum lebih lanjut pun saat ini sedang dilakukan. 

“Penanganan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polres Sanggau dan selanjutnya akan dibawa ke Mapolda Kalbar,” katanya. (ase)