Firman Wijaya Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan SBY
- VIVA/Reza Fajri
VIVA - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, Firman Wijaya, menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukumnya. Langkah itu untuk merespons tindakan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Sebagaimana diketahui, kemarin SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim dengan pasal pencemaran nama baik. Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin dalam keterangannya kepada VIVA, Rabu, 7 Februari 2018.
Boyamin mengatakan penunjukannya itu dia terima semata-mata karena yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang Advokat.
"Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya," kata dia.
Untuk memperkuat tim, Boyamin telah menyiapkan advokat partner dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta yang terdiri dari sejumlah orang. Berikut tim kuasa hukum yang akan membantu Firman menghadapi SBY:
1. Arif Sahudi, SH. MH.
2. Kurniawan Adi Nugroho, SH.
3. Sigit Sudibyanto, SH. MH.
4. Harjadi Jahja, SH. MH.
5. Dwi Nurdiansyah, SH.
6. Utomo Kurniawan, SH.
7. Rizky Dwi Cahyoputra, SH.
8. Rudy Marjono, SH.
9. Giorgius Limart Siahaan, SH.
10. Totok Yulianto, SH.
11. Budiyono, SH.
Boyamin akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya yang pasti membelanya.
"Prinsip kami menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab. Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya," tutur Direktur pada kantor Boyamin Saiman Law Firm tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyo melaporkan Firman Wijaya, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Bareskrim Polri, Selasa, 6 Februari 2018. Laporan ini terkait dengan penyebutan nama SBY dalam sidang e-KTP yang digelar pada 25 Januari 2018 lalu. (ase)