Bahas RUU Penyiaran, ATVSI Temui Ketua DPR

RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pengurus Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, atau ATVSI menemui Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Pertemuan yang digelar di ruang kerja Ketua DPR di Gedung DPR, Senayan ini membahas dan menyinggung mengenai revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

ATVSI menyampaikan sikapnya atas sistem penggunaan frekuensi untuk penyiaran dalam revisi UU tersebut.

"Kita juga memaparkan kondisi dari industri penyiaran saat ini, khususnya industri televisi," ujar Sekretaris Jenderal ATVSI, Neil R Tobing di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Februari 2018.

Menurutnya, industri televisi saat ini berada di persimpangan jalan menuju digitalisasi televisi yang juga sudah dilakukan di beberapa negara tetangga. "Nah, kita sampaikan apa concern kita," katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, kompetisi industri televisi di Indonesia tertinggi di dunia. Ketatnya kompetisi itu, karena jumlah pemain industri di Indonesia jauh lebih banyak ketimbang di negara lain.

"Yang kedua, yang paling penting juga adalah kita mengusulkan model bisnis yang win-win bagi semua pihak yang berkeadilan, tidak dirugikan," ungkapnya.

Menurut dia, penguasaan infrastruktur frekuensi penyiaran itu tidak harus oleh negara.

"Jadi, kalau DPR bilang berdasarkan Pasal 33 itu semua kekayaan dan semua infrastruktur dan sebagainya dikuasai negara, semuanya bukan hanya negara sebenarnya," katanya.
 
Dia melanjutkan, bahwa negara terdiri atas empat unsur, yakni pemerintah, wilayah, kedaulatan, dan rakyat. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), kata dia, merupakan rakyat.

"Jadi, diberi kesempatan juga untuk mengelola penyelenggara multipleksing. Jadi, yang kita usulkan tadi, kalau Komisi I DPR mengusulkan single mux dikuasai oleh negara. Kalau kita ini diselenggarakan bersama-sama oleh pemerintah oleh negara dan oleh swasta, LPS. Jadi, itu sebenarnya intinya," katanya.