Kubu Novanto Tunggu KPK Hadirkan Puan Maharani

TANGGAPAN JAKSA TERHADAP EKSEPSI SETYA NOVANTO
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan pihaknya menunggu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang berinisiatif untuk menghadirkan mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani dalam sidang perkara korupsi e-KTP.

Hal itu sampaikan Firman, seusai mendampingi Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Februari 2018.

"Kami tidak tahu (kenapa belum dipanggil), kami ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kami tunggu saja," kata Firman.

Menurut Firman, sampai hari ini pihaknya belum diberikan kejelasan mengenai saksi-saksi yang akan dipanggil jaksa. Sejauh ini, pihaknya barulah mengetahui siapa saksi-saksi yang dipanggil ketika sidang dimulai.

Untuk itu, tim pengacara mengaku apakah Puan turut akan dipangil atau tidak dalam persidangan Novanto. Tim, kata Firman, menyerahkan penuh pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP ke KPK.

"Kami belum tahu, saya belum tahu siapa saksi-saksi lain, besok siapa saksi yang diajukan, kami tim PH belum tahu. Jadi, kami serahkan saja ke KPK," kata Firman.

Tim pengacara, lanjut Firman, menilai banyak kejangalan pada pengusutan kasus Novanto. Namun, pihaknya masih menunggu ketegasan tim KPK untuk menghadirkan orang-orang dari Fraksi PDI-P dalam persidangan korupsi e-KTP.

"Kami tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh, otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya," kata Firman.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua fraksi Partai Golkar, Setya Novanto dan mantan Ketua fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta Jafar Hapsah. Tetapi, KPK hingga saat ini belum sekali pun memintai keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani.

Sejumlah pihak menilai, pemeriksaan Puan Maharani penting, mengingat dia merupakan pimpinan partai terbesar ketiga terbesar di DPR ketika proyek e-KTP dikerjakan.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap bekas dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan Rp150 miliar mengalir ke Partai Golkar, Rp150 miliar ke Partai Demokrat, dan Rp80 miliar ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya sebanyak Rp80 miliar dari proyek tersebut.