Syarat-syarat Pembatalan Daftar Naik Haji

Jemaah haji asal Indonesia saat tiba di Arab Saudi beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eko Priliawito

VIVA – Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran haji reguler sejak ditutup selama 20 hari lamanya. Pembukaan bakal dimulai besok Selasa 6 Februari 2018, setelah masa transisi pengelolaan dana haji Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Keputusan Dirjen tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler, hari ini sudah ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Proses pembatalan akan kembali dibuka besok,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori, melalui keterangan tertulis, Senin 5 Februari 2018.

BPKH sendiri telah siap menjalankan tugas seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Adapun terkait perubahan regulasi, bakal ada penyesuaian sebagaimana adanya perpindahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.

Hal itu juga berlaku bagi yang sebelumnya telah mendaftar ataupun melakukan pembatalan. "Kini, pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan,” kata Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra atau biasa disapa Nafit ini, Senin, 5 Februari 2018.

Menurut Nafit, proses pembatalan haji akan dibagi dalam dua pintu yakni untuk proses berkas pembatalan dilakukan di Kementerian Agama sementara pengembalian dana hajinya akan dilakukan oleh BPKH.

Ia meminta, kepada jemaah haji yang batal untuk mempersiapkan berkas-berkasnya dan datang ke Kantor Kementerian Agama tempat domisili mereka mendaftar.

"Pembatalan tetap berlangsung seperti semula. Dari jemaah ke Kankemenag Kab/Kota. Selanjutnya, surat pengajuan dikirim ke Ditjen PHU,” kata dia.