Video Penyiksaan Anak Viral, Polisi Cokok Tiga Pelaku

Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memproses kasus kekerasan terhadap anak yang viral setelah beredarnya video di media sosial. Pengungkapan kasus ini setelah tim Ditreskrimsus melakukan patroli siber dan menemukan video yang berdurasi 2 menit 11 detik itu.

"Berawal dari adanya viral video. Di dalam media sosial ada video anak kecil luka-luka badannya. Sekitar awal Januari, cyber patrol melihat video yang berisikan anak kecil yang mengalami luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 4 Februari 2018.

Korban berinisial B (8) diketahui mengalami sejumlah luka di badannya. Beberapa luka ini seperti luka lebam di mata, luka di dada, serta luka akibat siraman air panas di tangan kanan kiri dan paha. "Dengan adanya video viral di Facebook dari Cyber Crime menganalisa secara online posisi di mana. Kemudian setelah di cek benar ada kejadian di Kuningan Jawa Barat," ujarnya menjelaskan.

Setelah pengecekan, ditemukan juga bocah berinisial B tersebut. "Setelah kita ada anggota (mengecek), benar menemukan seorang anak berinsial B ada di rumah neneknya atau wali dengan kondisi sakit," ujar dia.

Setelah pengembangan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada 2 Februari 2018. Ketiga orang itu yakni LS (teman ibu korban) yang beralamat di Bekasi, SP (ibu korban) dari Kuningan, dan MR (tetangga korban) dari Kuningan. "Ini perempuan semua," ujar Argo.

Para pelaku dianggap melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan dan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.

Mereka juga dianggap melakukan penelantaran, kekerasan terhadap anak, menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan dan atau eksploitasi terhadap anak.

Tiga pelaku dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau 351 KUHP. Dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (mus)