Zumi Zola Masih Jalankan Tugas sebagai Gubernur
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA - Meski telah resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jambi Zumi Zola masih tetap menjalankan tugasnya sebagai gubernur. Saat ini belum ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan jabatannya.
Zumi Zola mengatakan, hingga saat ini Kemendagri belum memberikan instruksi terkait hal itu. Dengan kata lain, Zumi Zola masih berstatus sebagai gubernur dan tetap menjalankan tugasnya sebagai gubernur.
"Sampai saat ini dari Kementerian Dalam Negeri belum ada instruksi menonaktifkan jabatan saya. Artinya saya masih bertugas untuk melayani masyarakat," kata Zumi Zola saat konferensi pers di rumah dinas gubernur Jambi, Sabtu, 3 Februari 2018.
Pada Jumat 2 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka. Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi. Bersama Zola, mantan pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ, gubernur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN, kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria Pandjaitan, wakil ketua KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 2 Februari 2018.
Penetapan Zola sebagai tersangka ini adalah pengembangan kasus suap RAPBD yang diungkap KPK dengan skema Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017. Dalam OTT tersebut, Arfan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.