Mendagri Belum Terima Surat Pencegahan Zumi Zola
- VIVA/Nur Faishal
VIVA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum disurati Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dicegahnya Gubernur Jambi Zumi Zola untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi.
"Saya belum bisa komentar karena biasanya kalau ada masalah kepala daerah, termasuk (menyangkut) pejabat, kami mendapatkan surat. Sampai saat ini belum ada," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri juga tidak akan melakukan koordinasi dengan KPK mengingat lembaga itu sudah memiliki prosedur tersendiri dalam mengusut seorang pejabat pemerintah yang terseret korupsi. Tjahjo mengaku belum dapat memberi komentar resmi karena perkara yang menimpa Zumi hingga saat ini baru sebatas ramai di pemberitaan media saja. "Dasar kami (Kemendagri) kan surat resmi," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirim surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pencegahan ke luar negeri itu diterbitkan sejak tanggal 25 Januari 2018.
"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima surat keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Agung Sampurno, dikonfirmasi awak media, Rabu, 31 Januari 2018.
Menurut Agung, dalam surat pencegahan KPK disebutkan bahwa pencegahan ini dilakukan demi proses hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. Sehingga apabila diperlukan keterangannya, Zumi Zola tidak sedang berada di luar negeri. "Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Agung.