Zumi Zola Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Gubernur Jambi Zumi Zola
Sumber :
  • ANTARA Foto/Sigid Kurniawan

VIVA – Gubernur Jambi, Zumi Zola tertulis tersangka dalam surat pencegahan yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham.

Demikian disampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dikonfirmasi awak media, Kamis 1 Februari 2018.  

"Di situ (surat permintaan pencegahan yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) tertulis tersangka," kata Agung dihubungi awak media melalui telepon.

Agung mengatakan, surat permintaan pencegahan dikirim KPK pada 25 Januari 2018. Pencegahan terhadap mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

Pihak imigrasi pun, diungkapkan Agung, telah menarik paspor Zumi Zola atas tindak lanjut pencegahan tersebut.

"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. SOP-nya paspor harus ditarik," kata Agung.

Agung menambahkan, dalam surat yang dikirim penyidik KPK juga tertulis alasan pencegahan Zumi Zola. Menurutnya, keterangan Zumi dibutuhkan untuk penyidikan kasus korupsi menerima hadiah, atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Alasan pencegahan, karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah, atau janji atas proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujarnya.

Sementara itu, hingga kini KPK secara resmi belum mengumumkan status tersangka terhadap Zumi Zola.