Gamawan Fauzi Marah dan Salahkan LKPP Saat Diberikan Saran
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA - Sidang perkara korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto menguak fakta baru. Ternyata, saat proyek e-KTP 2011 berjalan, Kementerian Dalam Negeri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik, atau e-procurement pada tahap penawaran. Sementara itu, proses lanjutan lainnya dilakukan secara manual.
Hal itu dikatakan pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.
Menurut Setya Budi, lembaganya ketika itu menyarankan supaya proses lelang dihentikan. Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri.
"Kami dimarahin mendagri, katanya sistem kalian payah," kata Setya Budi di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan berulang kali mengatakan tidak pernah diberitahu soal adanya masalah dalam proses lelang e-KTP. Bahkan, menurutnya, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk dari LKPP.
Gamawan memastikan bahwa tidak ada masalah dalam proses lelang e-KTP.