MUI Desak DPR dan Pemerintah Tak Beri Ruang LGBT

Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Din Syamsuddin.
Sumber :
  • VIVA/Diza

VIVA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyatakan rapat pleno ke-24 Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia mendesak DPR dan  pemerintah agar tidak membuat undang undang pro LGBT. Menurut Din, perilaku LGBT bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

"Undang-undang yang dibentuk menjadi hukum positif kita jangan sampai mengabaikan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila yang sangat menekankan prinsip ketuhanan," ujar Din dikantor MUI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Din menambahkan semua agama yang ada di Indonesia menolak LGBT. Atas dasar itu, Pemerintah dan DPR jangan sampai membuat undang-undang yang memberi ruang tumbuhnya LGBT di Indonesia.

"Kalau agama-agama yang ada di Indonesia menolak LGBT ya berarti itu Pancasila," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan MUI Sabriati Aziz menyatakan hal yang sama. Ia menegaskan LGBT tak hanya bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila.

LGBT bahkan bertentangan dengan banyak norma yang ada di masyarakat Indonesia. Atas dasar itu, MUI mendesak DPR dan Pemerintah tidak memberi ruang bagi LGBT.

"LGBT tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Indonesia, tidak sesuai dengan Undang-undang dan Pancasila," tegasnya.