KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, sebagai tersangka suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Rudi diduga menerima suap dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RE (Rudi Erawan) Bupati Halmahera Timur sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2018.

Saut menyebut Rudi diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran karena mengupayakan menjadi BPJN. Amran saat ini telah divonis berkaitan dengan kasus serupa.

"AHM (Amran HI Mustary) selama menjabat beberapa kali menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lain sehingga uang tersebut kemudian diberikan AHM kepada RE," kata Saut.

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap politikus PIDP, Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016 lalu. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.

"RE ini adalah tersangka yang ke-11, di mana 6 orang telah divonis di Pengadilan Tipikor," kata Saut.