Perwira Jadi Penjabat Gubernur, Polri: Bukan Pertama Kali
- Viva.co.id/Irwandi
VIVA – Kepolisian mengaku masih mengkaji rencana penunjukan dua perwira Polri sebagai penjabat gubernur untuk pengganti kepala daerah yang habis masa jabatan pada Pilkada 2018.
"Sedang dikaji dari Divisi Hukum Polri, nanti akan kami rilis," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Selasa, 30 Januari 2018.
Meski begitu, Setyo mengaku, secara prinsip kewenangan penunjukan itu murni merupakan hak Kementerian Dalam Negeri. Karenanya, ia enggan merecoki jauh rencana itu.
"Saya nyatakan bahwa Polri pada posisi diminta. Oleh sebab itu domainnya ada di Kemendagri, saya tak berwenang jawab itu," katanya.
Apalagi, kata Setyo, sebelumnya memang pernah ada pengalaman perwira Polri ditunjuk sebagai penjabat gubernur, yakni di Sulawesi Barat, yakni Irjen Pol Charles Tewu. "(Jadi) Catat ini bukan pertama kali."
Pemerintah berencana akan menempatkan dua perwira Polri sebagai penjabat gubernur. Sementara ini muncul opsi untuk wilayah Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Kedua perwira itu yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi Polri Irjen Pol Muhammad Iriawan dan Kadivpropam Polri Irjen Pol Martuani Sormin Siregar.
Iriawan kabarnya akan diletakkan di Jawa Barat menggantikan Gubernur Ahmad Heryawan yang purnatugas pada 13 Juni 2018. Sementara Martuani untuk Sumatra Utara yang menggantikan Tengku Erry Nuradi yang berakhir jabatannya pada 17 Juni 2018. (ase)