Organda Desak Aturan Taksi Online Berlaku Februari 2018

Armada taksi konvensional di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA – Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat atau Organda tetap mendukung adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek. Padahal, massa Aliansi Nasional Angkutan Online (Aliando) menolak adanya Permenhub tersebut.  

"Permenhub 108 bentuk final bagi kami untuk semua angkutan. Kami mendukung dan dilakukan secara tegas," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda, Ateng Aryono, di Jakarta Pusat, Selasa, 30 Januari 2018.

Karena sosialisasi mengenai Permenhub itu sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu kepada masyarakat. Untuk itu, Ateng meminta Kemenhub selaku regulator untuk tetap melaksanakan aturan itu kepada para taksi online.

"Harapannya 1 Februari 2018 dapat dijalankan tanpa ada keraguan dalam melaksanakan Permenhub 108," katanya. Ateng menambahkan Permenhub Nomor 108 itu sudah melalui proses panjang dan melalui kajian dengan stakeholder lainnya.

Sehari sebelumnya, ribuan pengemudi taksi online berkumpul di lapangan IRTI, Monas, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018. Massa yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) itu datang dari berbagai daerah di Tanah Air.

Massa berdemo menuntut Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Para pengemudi menolak peraturan itu lantaran dianggap sangat merugikan mereka.

Beberapa poin yang dianggap memberatkan, di antaranya soal pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya. Syarat pembuatan SIM A umum dan uji KIR yang juga dianggap berat lantaran harganya terlalu mahal. "Tolak keseluruhan Permenhub 108," kata Koordinator Aliando, Baja. (ren)