Ketua KPK Dicurigai "Bermain" di Proyek E-KTP
- ANTARA Foto/Wahyu Putro
VIVA – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyebut proses pengadaan proyek e-KTP tidak bermasalah. Justru Gamawan mencurigai tiba-tiba KPK mengklaim ada masalah dalam proyek e-KTP tahun 2011.
Gamawan menyangsikan hal itu, sebab sejak awal proyek e-KTP telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sudah ada dan dievaluasi BPKP, dan tak ada keanehan," kata Gamawan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Gamawan sendiri mengakui ketika proses lelang, sempat berkirim surat ke Wakil Presiden soal proyek e-KTP. Saat itu, posisi Wapres dijabat oleh Boediono.
Menurut Gamawan, ketika itu ada perbedaan pendapat antara tim panitia lelang dari Kemendagri dan LKPP. Atas perbedaan itu, Gamawan pun menyurati Wapres.
"Ada mulai perbedaan pendapat LKPP dengan panitia lelang. LKPP minta ini dipecah 9 item. Saya buat surat ke Wapres, ini panitia tim teknis itu eselon I kementerian, tambah panitia lelang ini beda pendapat dengan LKPP," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, tak etis bila dia yang menyelesaikan masalah sendirian, sehingga Gamawan minta Boediono memfasilitasi. Alhasil, dilakukanlah rapat di kantor Wapres Boediono. Ketika itu rapat juga dihadiri Menko Polhukam, Bappenas, Menkeu, BPKP dan stakholder terkait.
Hanya saja, Gamawan mengaku tidak hadir dalam rapat itu, hanya diwakilkan pihak Kemendagri.
"Tidak etis kalau saya menyelesaikan ini, makanya buat surat ke Wapres. Tolong Pak Wapres fasilitasi perbedaan pendapat ini lalu dirapatkan di Wapres, saya tidak hadir," kata Gamawan.
Hasil rapat itu, menurut Gamawan, supaya proyek jalan terus. Namun Gamawan mengaku tahu hasil rapat dari notulen, bukan karena hadir langsung.
"Lalu beda pendapat ini bisa diselesaikan atau tidak?" tanya hakim.
"Dalam notulis, silakan jalan terus. Notulis yang saya baca diserahkan staf," kata Gamawan.
Setelah itu, menurut Gamawan, semua proses termasuk laporan berjalan proses lelang diterimanya tanpa adanya kejanggalan. Begitu pun saat mengumumkan pemenang lelang, Gamawan memastikan tidak ada kejanggalan pada prosesnya.
Bahkan, Gamawan mengaku pernah meminta anak buahnya, Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini untuk kembali mengirim surat kepada BPKP agar dilakukan audit kembali. Sebab pakai anggaran negara yang sangat besar.
"Panitia laporin pemenang lelang 6 Juli 2011 disampaikan pemenangnya, disebutkan lah konsorsium PNRI. Tapi saya tidak percaya. Saya bilang (kepada Diah Anggraini) 'ibu, saya belum percaya begitu saja tolong buat surat ke BPKP ini sudah benar atau belum responsnya (dari BPKP) itu tidak ada keanehan'," kata Gamawan.
Mendengar hal itu, majelis hakim lanjut menanyai Dirjen Dukcapil Kemndagri, Prof Zudan Arif, yang saat proyek bergulir masih menjabat Kepala Biro hukum Kemendagri.
Zudan membenarkan saat ada silang pendapat itu, LKPP masih dipimpin Agus Rahardjo, yang kini menjabat Ketua KPK.
"Ada rekomendasi dari LKPP, agar dipecah jadi 9 paket, tapi saya enggak ingat, saya enggak mencatat, itu sudah teknis sekali, tidak diputuskan dalam rapat juga," kata Zudan bersaksi dalam sidang Novanto.