2018, Kemenag Intensifkan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji
- Dokumen Kemenag
VIVA – Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi H. Dasir mengatakan, Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan mutu pembinaan ibadah haji. Untuk itu, institusinya saat ini tengah mempercepat proses sertifikasi petugas pembimbing ibadah haji.
“Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) sudah menjalin kerja sama dengan tujuh UIN (Universitas Islam Negeri) untuk melaksanakan sertifikasi pembimbing ibadah haji,” ujar Khoirizi di dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 27 Januari 2018.
Menurut Khoirizi, kebutuhan pembimbing ibadah haji berdasarkan program yang ditargetkan dalam masa lima tahun ini berjumlah 5.000 orang dengan asumsi setiap 45 jemaah dibimbing satu petugas.
“Jumlah pembimbing yang sudah memiliki sertifikat berdasarkan data per 24 Januari 2018, baru sebanyak 3.001. Sebarannya belum merata di seluruh Kabupaten/Kota,” ujarnya .
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Khoirizi mengaku akan mengevaluasi MoU yang sudah terjalin dengan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi pada tujuh UIN, antara lain: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sumatera Utara, UIN Mataram, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Walisonggo Semarang.
“Kami membuka peluang untuk dibukanya MoU baru dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri lainnya, guna mempercepat proses sertifikasi pembimbing ibadah haji,” tuturnya.
Proses sertifikasi pembimbing selama ini dilaksanakan selama 10 hari dengan minimal 80 Jam Pelajaran (JPL) dan maksimal 100 JPL. Tujuan, utama pelaksanaan sertifikasi adalah menyiapkan tenaga pembimbing ibadah yang profesional, memahami fiqih haji, memahami regulasi, makna filosofi haji, sejarah perhajian dan nilai-nilai ibadah. Modul pembinaan sudah disiapkan oleh Kementerian Agama.
Selain percepatan sertifikasi, kata Khoirizi, Kemenag juga mereformulasi sebaran lulusan dan calon peserta sesuai kebutuhan per Kab/Kota. Langkah ini diambil, agar sebaran pembimbing ibadah haji yang memiliki sertifikat merata di setiap Kab/Kota.