Direktur Utama Jadi Tersangka Pembobolan Bank DBS Singapura
- Pixabay
VIVA – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah di Bank DBS Singapura, yakni, Direktur Utama PT CSB IAY Kartika.
“Kita temukan fakta hukum adanya perbuatan tersangka dengan sengaja telah menerima dana tanpa hak yang berasal dari rekening milik Green Palm Capital Corp di Bank DBS Singapore," kata Penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Kompol Hendrawan di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.
Hendrawan mengatakan, ada aliran uang US$100 ribu diterima tersangka melalui rekening BCA atas nama PT CSB pada tanggal 30 Desember 2016.
Dana itu diketahui berasal dari Bank DBS Singapura atas nama pemilik rekening perusahaan Green Palm Capital Corp. Setelah dana masuk, dana ditarik tunai dengan menggunakan cek sebanyak 15 kali di beberapa kantor cabang Bank BCA.
“Kemudian diserahkan untuk kepentingan jaringan pembobol bank (pihak yang meminjam rekening PT CBS) dan sebagian dana untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Hendrawan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal Tindak Pidana Menerima Transfer Dana Tanpa Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka sendiri saat ini sudah diperiksa penyidik pada Senin 22 Januari kemarin. Kepolisian juga sudah menyita barang bukti antara lain 1 unit kendaraan Mercy dan uang tunai Rp200 juta terkait kejahatan tersangka.
Diungkapkan Hendrawan, hasil penyelidikan membuktikan ada pihak lain yang telah melakukan pengajuan transaksi pada rekening dengan memalsukan aplikasi transaksi (Telegraphic Transfer Form) dengan menggunakan copy paste tanda tangan pemilik rekening.
Melalui modus ini pihak Bank DBS Singapura tidak melakukan prosedur pengecekan (call back) kepada pemilik rekening untuk minta persetujuan menjalankan transaksi.
Diketahui, dalam proses penyidikan ditemukan beberapa keganjilan terkait Form Telegraphic Tranfer (TT) yang diterima oleh Bank DBS Singapura adalah hasil editing atau palsu dan diyakini bukan merupakan produk atau buatan dari owner.
Antara lain adanya perbedaan bentuk dan ukuran huruf cetakan dari Form TT aslinya, adanya penggantian kata/berisi data-data dan menjadi jelas target tujuan penerima dan Form TT palsu tersebut bersumber dari soft copy pdf yang direkayasa.
Akibat kejadian ini, PT Green Palm Capital Corp selaku pelapor mengalami kerugian materiil sebesar US$950 ribu atas penerimaan dana tanpa hak di bank yang berada di Indonesia. Sedangkan total kerugian nasabah keseluruhan sebesar US$ 1.860.000 termasuk pengiriman dana ke China dan Hong Kong.