Tembak Pengawal Prabowo, Briptu AR Tak Sedang Berdinas

Pengawal Prabowo Subianto, Fernando Woworo (memegang payung).
Sumber :
  • Facebook

VIVA – Mabes Polri menyatakan bahwa Briptu AR, oknum polisi Brimob yang menembak pengawal Prabowo Subianto, Fernando Joshua Wowor, tidak sedang bertugas saat kejadian.

"Saya pikir itu pribadi, dia juga sama calon istrinya. Bukan dalam rangka penugasan, itu urusan pribadi," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2018.

Atas dasar itu, dia menyimpulkan bahwa kasus penembakan itu tak ada hubungan dengan institusi Polri maupun Partai Gerindra. "Itu masalah pribadi," katanya.

Soal kepemilikan senjata, Martuani tegas menyebut bahwa Briptu AR memiliki izin dan dokumen senjata itu dibawa saat kejadian. Namun dia menjelaskan dengan pasti ketika ditanyakan soal penembakan itu sebagai upaya membela diri. Ihwal itu diatur dalam pasal 48 dan pasal 49 Undang-Undang Polri.

"Ada namanya overmarcht (daya paksa), ada namanya noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas). Itu bisa digunakan pasal 48 dan 49," ujarnya.

Martuani juga tak menjawab sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Briptu AR. Ia beralasan, pemeriksaan belum bisa dilakukan karena Briptu AR masih dirawat di Rumah Sakit Polri karena mengalami luka cukup serius setelah pengeroyokan. (ase)