Sambil Menangis, Ibu yang Digugat Anaknya Mengaku Kangen

Siti Ruhayah alias Amih (kanan), ibu yang digugat hukum oleh anaknya, memeriksakan kesehatannya di RSUD dr Slamet, Garut, Jawa Barat, pada Senin, 27 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA – Kasus seorang ibu yang digugat hukum oleh anak dan menantunya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum selesai. Perkaranya berlanjut kasasi ke Mahkamah Agung setelah permohonan banding sang anak ke Pengadilan Tinggi di Bandung ditolak.

Si ibu yang bernama Siti Rohayah alias Amih (87 tahun) awalnya tak tahu perihal gugatan ke MA. Anak dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo, yang menggugatnya itu bahkan tak memberitahukan apa pun.

Sejumlah wartawan mendatangi rumah Amih pada Kamis, 25 Januari 2018. Amih awalnya terheran-heran melihat banyak wartawan mendatanginya lagi seperti pada tahun lalu. "Ada apa datang lagi ke sini?" tanya Amih.

Leni, anak bungsu Amih yang menemani sang ibu, semula memang merahasiakan masalah gugatan kasasi ke MA. Dia tak tega memberitahukannya kepada sang ibu karena orang tuanya sudah renta dan sakit-sakitan. Tapi Leni akhirnya berterus terang bahwa kedatangan wartawan untuk menanyakan ihwal masalah hukum yang belum tuntas itu.

Setelah mendengar penjelasan itu, Amih membuka kaca mata dan mengusap air matanya yang berlinang. Dia mengaku sudah tua dan lelah. Tidak tahu bahwa permasalahan gugatan anak kandungnya masih berlanjut.

"Amih sudah sudah tua dan rapuh," kata Amih, lirih, sesaat setelah mendengar penjelasan Leni.

Amih tak banyak berkomentar. Dia hanya mengaku rindu dengan anak dan menantunya. Sudah lama Amih tak berjumpa, padahal sebelumnya Yani dan Handoyo tiap tahun pasti mengunjunginya.

"Amih kangen mereka (Yani dan Handoyo). Sudah lama Amih tak bertemu mereka," ujarnya.

Amih yang sejak kasus gugatan tinggal bersama anak bungsunya itu masih terheran-heran dengan kegigihan Yani dan sang suami untuk menggugatnya. Rumah yang digugat sudah lama tak ditempati, kini kondisinya sudah rusak. "Tapi terus saja digugat," katanya.

Gugatan Yani Suryani dan Handoyo ditolak oleh Pengadilan Negeri Garut. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung tetapi ditolak juga pada 25 Oktober 2017. Lalu mereka mengajukan kasasi ke MA pada 2 Januari 2018.

Materi kasasi yang diajukan Yani dan Handoyo masih sama seperti dulu, yakni seputar masalah utang-piutang. Amih dituntut membayar Rp1,8 miliar karena dianggap tak membayar utang sebesar Rp21,5 juta. Baca: Ibu Digugat Anak di Garut Belum Usai, Kasusnya Lanjut ke MA (ase)