Khofifah Sesalkan Ada Perawat Remas Dada Pasien Cantik
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa menyesalkan terjadinya kasus oknum perawat di National Hospital Surabaya yang meremas dada pasien cantik berinisial W. Dia berharap kejadian seperti itu tidak terjadi lagi ke depan.
"Harusnya pasien mendapat perlindungan karena tengah terbaring sakit; bukan sebaliknya mendapatkan perlakuan pelecehan yang justru diduga dilakukan oleh oknum perawat setempat. Sangat kita sesalkan," kata Khofifah di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 25 Januari 2018.
Calon gubernur Jawa Timur itu mengatakan, pihak rumah sakit harus mengevaluasi kembali sistem keamanan guna menjaga perlindungan setiap pasiennya. Kepada korban, layanan psikososial juga harus diberikan untuk memulihkan traumanya akibat perbuatan dugaan cabul oleh oknum perawat itu.
Menurut Khofifah, manajemen rumah sakit perlu mengawasi secara ketat aktivitas perawat saat bertugas melayani pasien misalnya melalui CCTV. Dengan demikian kejadian serupa dapat dihindari. "Kasus ini harus menjadi pembelajaran. Bukan tidak mungkin kejadian serupa juga dialami pasien lain," tutur mantan Menteri Sosial itu.
Manajemen National Hospital menyatakan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Manajemen langsung memecat J, perawat yang diduga melakukan pelecehan. "Manajemen telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dengan memberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala Keperawatan National Hospital, Jenny Firsiana.
Kasus itu bermula ketika video seorang perempuan cantik duduk di atas kasur perawatan di rumah sakit menghardik seorang pria berpakaian perawat tersebar dan jadi viral di media sosial. Si perempuan cantik itu menangis karena merasa diraba-raba dadanya oleh si pria yang dihardik.
Setelah heboh, perempuan berinisial W itu lantas melapor ke Polrestabes Surabaya, ditemani suaminya yang berprofesi advokat, YWS. Setelah diselidiki, perawat pria itu berinisial J. Dia terancam Pasal 290 KUHPidana.
"Ancamannya maksimum tujuh tahun penjara," kata Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan. (ase)