Andi Narogong Janji Jatah Rp78 Miliar untuk Kemendagri

Terdakwa E-KTP, Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

VIVA – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman mengatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, pernah berjanji menyerahkan uang Rp78 miliar untuk Kementerian Dalam Negeri. Uang ini diserahkan pasca proyek e-KTP selesai.

Menurut Irman, hal tersebut disampaikan Andi kepada anak buahnya, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto. Baik Irman dan Sugiharto sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Dijelaskan Irman, saat itu, Sugiharto ingin mengonfirmasi kepada Andi soal pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini kepada Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri.

"Setelah dihubungi oleh Pak Sugiharto, Andi Narogong jawab, 'enggak, itu salah. Itu saya hanya melapor ke bu Sekjen, kalau proyek sudah selesai saya menyatakan, direncanakan akan kasih ke Kemendagri Rp78 miliar'," kata Irman bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Irman melanjutkan, klarifikasi Sugiharto kepada Andi dilakukan setelah Diah menyampaikan kepada Gamawan, bahwa Andi menyerahkan uang senilai Rp78 miliar kepada Sugiharto terkait pelaksanaan proyek e-KTP.

Kata Irman, Gamawan langsung marah-marah kepadanya dan Sugiharto setelah mendengar laporan dari Diah terkait uang dari Andi Narogong.

"Saya dan Bu Diah terkejut, Pak Sugiharto menyatakan tak benar (informasi) itu Pak (Gamawan). Sampai dia sumpah-sumpah waktu itu," kata Irman menirukan perkataan Sugiharto.

Irman mengklaim, Gamawan ketika itu rutin menanyakan perkembangan kegiatan pengadaan e-KTP untuk seluruh wilayah di Indonesia.

"Kalau perkembangan kegiatan sering, hampir setiap malam dia telepon saya, bagaimana kegiatan di provinsi ini, itu sering ditanyain," kata Irman.

Irman membantah, rencana Andi memberikan Rp78 miliar kepada Kemendagri merupakan hasil kesepakatan dirinya soal jatah 5 persen. Irman mengklaim tak pernah meminta jatah 5 persen kepada Andi untuk kementeriannya.

"Di situ lah saya baru tahu ada rencana untuk Kemendagri. Itu makanya saya baca di media, saya kaget. Waktu itu kesaksian Andi saat saya terdakwa, ditanya enggak ada. Kalau ada saya sanggah waktu itu," kata Irman.

Diketahui, dalam persidangan Andi Narogong dua bulan lalu, Andi menuturkan bahwa sebelum proyek e-KTP 2011 berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan lima persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Andi mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar US$2,2 juta yang diberikan kepada Irman.