TNI Abaikan Kritik Pelibatan Tentara dalam Antiterorisme

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M Sabrar Fadhilah di Jakarta pada Rabu, 23 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – TNI mengabaikan kritik sebagian kalangan yang memperingatkan potensi pelanggaran hak asasi manusia jika tentara dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

Militer menganggap kritik itu sebagai sesuatu yang lumrah dalam demokrasi. Namun dasar pemikiran pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sesungguhnya semata untuk keamanan negara. Lagi pula, TNI memang ikut bertanggung jawab dalam pengamanan negara dari ancaman terorisme.

"Enggak apa-apa, silakan berpendapat, tapi sesama manusia, sesama bangsa Indonesia, alangkah sayangnya ada kemampuan yang bisa untuk penanggulangan (terorisme) itu," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M Sabrar Fadhilah di Jakarta pada Rabu, 23 Januari 2018.

Kalau pun kelak TNI benar-benar dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, kata Fadhilah, semua pasti berdasarkan aturan dan hukum, bukan bekerja tanpa aturan atau bahkan melanggar prinsip-prinsip HAM.

Pernyataan Fadhilah itu sebagai respons atas kritik yang disampaikan Hendardi, Ketua Setara Institute. Hendardi mengingatkan, secara prinsip penangan kasus terorisme mesti melalui sistem peradilan pidana, sementara TNI tak memiliki keterkaitan dengan sistem hukum itu.

"Terorisme adalah crime (kriminal) yang harus diatasi pendekatan hukum yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan aksi terorisme," ujar Hendardi. 

"Jika ini terjadi," katanya merujuk pada upaya pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, "akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu."

Tembak teroris

Pemerintah berupaya memberikan landasan hukum bagi pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui usulan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyerukan agar prajurit TNI tak ragu-ragu menembak teroris dalam suatu operasi pemberantasan terorisme.

"Kalau tidak ditegaskan, nanti TNI melawan terorisme, saat menembaki teroris, nanti takut terkena tuduhan pelanggaran HAM lagi. Ini yang kita jaga. Kita amankan itu, sehingga aparat keamanan, termasuk TNI, tidak ragu-ragu melawan teroris itu," ujar Wiranto di Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2018.

Undang-Undang Antiterorisme itu, menurutnya, perlu direvisi mengingat teroris tidak mengacu pada pedoman apa pun dalam beraksi. Maka tindakan perlawanan yang dilakukan pemerintah juga seharusnya tidak kaku terbatasi aturan hingga membuat pemberantasannya tidak maksimal.

"Melawan terorisme harus total. Melawan terorisme tidak hanya kita serahkan kepada polisi atau tentara saja," ujar Wiranto.